KPPU Jatuhkan Denda Rp4 M kepada PT CRRC Sifang Indonesia dan PT Anugerah Logistik Prestasindo

Jakarta, Celebestimes.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan total denda sebesar Rp4 miliar kepada PT CRRC Sifang Indonesia dan PT Anugerah Logistik Prestasindo karena terbukti melakukan persekongkolan dalam pengadaan transportasi darat untuk pemasokan Electric Multiple Unit (EMU) pada Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung dengan nilai pengadaan sekitar Rp70,3 miliar.

Putusan ini dibacakan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan yang dilaksanakan pada 22 Juli 2025 di Kantor KPPU Jakarta oleh Majelis yang dipimpin oleh Ketua Majelis Aru Armando bersama Anggota Majelis Komisi Budi Joyo Santoso dan Gopprera Panggabean.

Perkara ini bermula dari laporan masyarakat dan melibatkan dua terlapor, yaitu PT CRRC Sifang Indonesia sebagai Terlapor I (yang juga merupakan panitia tender) dan PT Anugerah Logistik Prestasindo sebagai Terlapor II. Objek perkara ini adalah pengadaan transportasi darat untuk pemasokan EMU pada Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Dalam sidang yang dimulai sejak 13 Desember 2024, kedua terlapor terbukti melakukan berbagai tindakan yang tidak jujur, yaitu melakukan tindakan kerja sama secara terang-terangan maupun diam-diam melakukan tindakan menciptakan persaingan semu terkait proses pengadaan. Kedua terlapor juga terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yaitu melakukan tindakan persekongkolan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Majelis Komisi berpendapat bahwa telah terjadi persekongkolan yang dilakukan oleh Terlapor I dan Terlapor II dengan berbagai cara, antara lain menciptakan persaingan semu untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender melalui proses pengadaan. Tindakan para terlapor merupakan bukti bahwa para terlapor tidak menerapkan prinsip dan mematuhi etika dalam Dokumen Tender.

Berdasarkan fakta dan bukti persidangan, Majelis Komisi memutuskan bahwa Terlapor I dan Terlapor II terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Oleh karena itu, Majelis Komisi memutuskan PT CRRC Sifang Indonesia dan PT Anugerah Logistik Prestasindo untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp2 miliar, yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.

Pembayaran denda tersebut wajib dibayarkan selambat-lambatnya 30 hari sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Selain itu, Majelis Komisi juga memerintahkan kepada Terlapor I dan II untuk menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 hari setelah putusan ini ditetapkan, jika mengajukan upaya hukum keberatan.(*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *