Celebestimes.id–Menindak lanjuti surat edaran Walikota Palopo, aparat gabungan TNI,POLRI dan Satpol PP lakukan Operasi (Ops) Yustisi terpadu di sembilan titik dalam wilayah perkotaan.
Ops terpadu tesebut, berlangsung sekira pukul 20.00 hingga 22.30 Wita malam ini, Senin 28/12/2020.
Saat di konfirmasi, Sekretaris Satpol PP Kota Palopo Muhajir Basir, mengatakan, bagi rumah makan atau warkop yang kedapatan masih beroperasi diatas pukul 19.00 Wita, akan diberikan tindakan tegas.
” Sesuai dengan surat edaran walikota, dan Kapolres Palopo, serta maklumat Kapolri, maka rumah makan atau warkop yang kedapatan beroperasi diatas pukul 19.00 Wita, kita berikan tindakan tegas, kursinya kita amankan ke kantor, kemudian pemiliknya dibuatkan surat pernyataan untuk mematuhi surat edaran walikota, dan selanjutnya kursinya kita kembalikan,” kata Muhajir Basir.
” Tindakan tegas ini, adalah bentuk efek jera bagi pengusaha yang tidak mematuhi surat edaran walikota, dan tujuan utamanya adalah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19,” tambahnya