Celebestimes.id–Polemik kepemilikan sebagian lahan yang terjadi di Pasar sentral, atau Pasar Niaga Palopo (PNP) hingga saat ini masih terus bergulir.
Hal itu dibuktikan dengan adanya pemasangan baliho pemberitahuan di tiga ruko (rumah toko) oleh pihak Buya H. Andi Ihksan Mattotorang siang tadi sekira pukul 13.00 Wita Kamis, 12/11/2020.
Kuasa hukum Buya Andi Surya, kepada celebestimes.id menuturkan jika sebelum melakukan pemasangan baliho pemberitahuan itu, terlebih dahulu mengirim surat (somasi) kepada pengguna ruko tersebut.
Lanjut ke…..