Jakarta, Celebestimes.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia sukses mengeksekusi 11 putusan berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku usaha bandel yang mangkir bayar denda. Total pemulihan keuangan negara tembus Rp43,9 miliar.
Nilai tersebut berasal dari 11 putusan periode 2010–2018 yang melibatkan 11 pelaku usaha. Proses eksekusi dilakukan lewat kerja sama penegakan hukum persaingan usaha antara KPPU dan Kejaksaan Agung.
Capaian itu diumumkan dalam “Kolaborasi KPPU–Kejaksaan Agung dalam Eksekusi Putusan serta Pemberian Penghargaan” di Gedung KPPU, Jakarta, 27 April 2026.
Hadir dalam agenda itu Wakil Ketua KPPU Aru Armando, Anggota KPPU Mohammad Reza, Budi Joyo Santoso, dan Hilman Pujana, serta jajaran pejabat KPPU dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN).
Wakil Ketua KPPU Aru Armando menegaskan kegiatan ini bukan sekadar seremoni. Ini bukti keseriusan menindak pelaku usaha yang mengabaikan putusan hukum. “Ini peringatan bagi pelaku usaha agar patuh pada putusan lembaga negara yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Dalam acara yang sama, KPPU memberi penghargaan kepada 12 anggota Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) JAMDATUN. Penghargaan diberikan atas kinerja dan kolaborasi mereka dalam proses penagihan denda.
Kerja sama formal KPPU dan Kejaksaan Agung telah berjalan sejak 2021, khususnya melalui perjanjian dengan JAMDATUN. Kolaborasi mencakup bantuan hukum oleh JPN untuk menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara.
Direktur Perdata JAMDATUN Kejaksaan Agung, Ikhwan Nul Hakim, menyebut pemulihan keuangan negara sebagai prioritas strategis. Sinergi dua tahun terakhir dinilai efektif dan memberi kontribusi nyata bagi pelaksanaan tugas kedua lembaga.
KPPU menilai keberhasilan ini jadi sinyal kuat bahwa pelanggaran persaingan usaha punya konsekuensi hukum tegas. Ke depan, KPPU dan Kejaksaan Agung berkomitmen memperkuat koordinasi agar pelaku usaha patuh pada putusan dan memenuhi kewajiban terhadap negara.(*)




